Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan yang mengecualikan beasiswa dari obyek pajak penghasilan. Namun ada beberapa penerima beasiswa yang dikecualikan dari peraturan ini, dan tetap dikenai pajak.
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 246/PMK.03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2009, yang dikutip detikFinance, Jumat (23/1/2009). PMK ini merupakan pelaksanaan dari UU No 36 tahun 2008 tentang PPh.
"Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh WNI dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dikecualikan dari obyek pajak penghasilan (PPh)," demikian bunyi pasal 1 PMK tersebut.
Namun ketentuan itu tidak berlaku apabila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Komponen beasiswa yang dimaksud terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Detik Finance, 23 Januari 2009