KRI Imam Bonjol-383 di bawah jajaran Guskamlabar(Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat) mengamankan satu kapal ikan berbendera Indonesia berbobot 30 gross ton di perairan laut Arafuru pada posisi 06 21 00 S – 136 58 30 T.
KM Surya Samudera Cipta Mustika-68 yang dinakhodai Aser Talete dan dibantu 27 orang ABK yang diantaranya terdapat dua orang ABK berkewarganegaraan asing sedang mengangkut ikan campuran sebanyak 160 ton. Sejumlah muatan tersebut diduga akan ditransfer ke kapal lain di tengah laut dan langsung dibawa keluar negeri.
Selain temuan pelanggaran tersebut masih ditemukan sejumlah dokumen kapal yang seharusnya dilengkapi dan dibawa saat berlayar tidak dapat ditunjukkan nakhoda kepada tim pemeriksa dari KRI. Beberapa dokumen yang tidak ada pada kapal tersebut diantaranya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang menunjukkan perjalanan sebuah kapal dari mana hendak kemana, delapan orang ABK tidak terdaftar dalam buku daftar ABK.
Sejumlah ABK yang tidak terdaftar ini ada dua dugaan kemungkinan kecurigaan tim pemeriksa dari KRI yaitu mereka ABK gelap atau mereka bagian dari tenaga kerja ilegal yang hendak keluar negeri ikut kapal yang melakukan transfer ikan di tengah laut.
Menurut Kadispenal, Laksamana Pertama TNI Herry Setianegara, motif kejahatan yang dilakukan Aser Talete selaku nakhoda kapal dan teman-temannya ABK sangat disayangkan, sebab disamping merugikan negara dan masyarakat, tentunya dari sisi pendapatan pajak dan juga kebutuhan masyarakat akan ikan serta bahan baku industri perikanan dalam negeri tentu tidak dapat terpenuhi.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nakhoda Aser Talete, 27 orang ABK, barang bukti berupa kapal KM Surya Samudera Cipta Mustika-68 dan muatan ikan campuran diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Tual. (dispenal/syamsir)
Sumber: Pos Kota