Wednesday, June 24, 2009

DKP Tangkap Lagi 8 (Delapan) Kapal China Di Perairan Natuna

Dalam rangka operasi pemberantasan Illegal fishing di perairan Indonesia, 3 (tiga) Kapal Pengawas Perikanan Ditjen P2SDKP,Departemen Kelautan dan Perikanan, berhasil menangkap 8 (delapan) kapal trawl illegal berbendera China di laut Natuna, kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Kedelapan kapal penangkap ikan illegal beserta 80 (delapan puluh) ABK Asing ini rata-rata berbobot 300 GT. Kini kedelapan kapal illegal ini tengah di-adhock menuju stasiun pengawasan Pontianak. Dengan penangkapan ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.24 Milyard lebih.


Seperti kita ketahui, Laut Natuna adalah salah satu dari tiga daerah penangkapan ikan yang menjadi primadona para pencuri ikan, atau dikenal sebagai focal area. Oleh sebab itu, ketiga wilayah ini menjadi prioritas operasi pengawasan (patroli) meliputi : Laut Arafura, perairan sebelah utara Sulawesi Utara dan perairan Natuna. Dari pengalaman selama ini, di ketiga wilayah ini memang ditengarai banyak kapal eks asing illegal yang beroperasi. Ini dimungkinkan karena mereka menganggap ketiga kawasan tersebut sepi dari kegiatan patroli, baik yang dilakukan oleh TNI AL, POLRI maupun patroli oleh kapal pengawas DKP. Alasan lainnya, adalah, di ketiga wilayah ini relatif masih sangat potensial sebagai daerah perairan yang masih banyak ikannya.

Modus Operandi Pelanggaran

Dari berbagai kasus illegal fishing selama ini, modus operandi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing maupun eks asing antara lain : pelanggaran tanpa dokumen izin, menyalahi fishing ground, menyalahi ketentuan alat tangkap, transhipment di laut, pemalsuan dokumen dan manipulasi hasil tangkapan atau ikan yang diangkut. Bahkan terjadi juga alamat perusahaan fiktif dan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi lain. Data antara lain menggambarkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2009 ini jumlah kapal yang ditangkap sebanyak 61 buah. Dari jumlah tersebut ternyata yang tidak memiliki dokumen(SIUP/SIPI/SIKPI) atau tanpa izin mencapai 56 kapal. Dokumen yang tidak lengkap berjumlah 3 kapal, pelangggaran daerah penangkapan (fishing ground) 1(satu) kapal, alat tangkap tidak sesuai dengan izin (SIPI) 1(satu) buah dan lain sebagainya. Pada tahun 2007 Kapal patroli DKP berhasil menangkap sebanyak 184 kapal ikan illegal dan pada tahun 2008 mengalami kenaikan, yaitu sebanyak 2242 Kapal illegal.

Ke depan, intensitas patroli di ZEE perlu ditingkatkan dengan menghadirkan kapal-kapal DKP dan TNI-AL. Untuk keperluan tersebut, kerjasama operasi di laut akan lebih ditingkatkan dengan menyediakan APBN yang diusulkan oleh DKP.

Jakarta, Juni 2009
Direktur Jenderal P2SDKP
ttd
Dr.Ir.Aji Sularso,MMA