Saturday, February 1, 2020

5 Instrumen Pasar Modal di Indonesia

Pengertian Instrumen Pasar Modal

5 Instrumen Pasar Modal di Indonesia
Menjawab dari berbagai macam pertanyaan seputar Instrumen Pasar Modal baik itu instrumen Pasar modal syariah maupun yang ada di Indonesia. Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang terdiri dari saham, obligasi dan derivatif (turunan dari saham dan atau obligasi). Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek. 

Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi. 

Instrumen Pasar Modal Syariah adalah instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariat islam dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir. Di kesempatan yang lain, Bang Zabar Trending akan secara khusus memposting tentang apa itu Instrumen Pasar Modal Syariah secara khusus. 

5 Jenis Instrumen Pasar Modal

Jenis-jenis instrumen pasar modal di Indonesia ada 5 yaitu; Saham, Obligasi, Reksadana, Warrant, dan Right. 

1. Saham

Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham  yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama  deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang  Saham (RUPS). 

Jenis-jenis saham

1. Jenis saham berdasarkan besaran kapitalisasinya.
2. Jenis saham berdasarkan fundamentalnya.
  • Saham ungguhan (blue chips )
  • Saham bertumbuh ( growth stocks)
  • Saham –saham siklikal (cyclical stocks)
  • Saham- saham bertahan (defensive stocks/ countercyclical stocks )
  • Saham spekulatif (speculative stocks )
  • Saham pendapatan (income stocks)
  • Saham bertumbuh emerging ( emerging growth stock )
3. Jenis saham berdasarkan kepemilikan
4. Jenis saham berdasarkan hak tagihan 
5. Jenis saham lainnya 
  • Saham second liner
Saham yang memiliki frekuensi lebih kecil dari saham blue chip. Saham ini umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sedang berembang. Saham dalam kategori ini memiliki kapitalisme pasar 1-5 triliun.
  • Saham tidur/ trird liner
Jenis saham ini merupakan saham yang sangat jarang ditransaksikan (tidak likuid atau tidak aktif) dan berkapitalisasi kecil. Hal ini disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pendiri perusahaan atau mungkin juga dapat disebabkan oleh kinerja perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek yang kurang baik.

 Baca juga; MENJUAL, KEGIATAN DASAR WIRAUSAHA

2. Obligasi

Obligasi dalah Salah satu instrumen keuangan yang cukup menarik bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi perusahaan dalam  mendapatkan dana untuk pembangunan perusahaan. Adanya pengetatan  prosedur pinjaman di lembaga perbankan menyebabkan pihak perusahaan  yang sedang membutuhkan dana untuk ekspansi bisnis atau melakukan  pelunasan uangnya mulai melirik instrument obligasi sebagai salah satu  
alternative penggalangan dana. Beberapa alasannya di antarannya adalah penerbitan obligasi lebih mudah dan fleksibel dibandingkan melakukan  prosedur pinjaman di bank. 

Pengertian lain dari obligasi adalah surat berharga atau retifikat yang berisi kontrak antara pembeli pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas 
tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu obligasi atas unjuk (brearer bond) dan obligasi atas nama. 

Ciri- ciri obligasi atas unjuk antara lain : 

  • Nama pemilik dan tidak tercantum dalam sertifikat obligasi
  • Kupon bunga yang dibayarkan tercantum dalam sertifikat
  • Sangat mudah dipindah tangankan
  • Sertifikat dan kupon yang hilang tidak dapat diganti

Umumnya obligasi di Indonesia adalah jenis atas unjuk. Pada obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik dan kupon bunga tercantum dalam sertifikat. Sedangkan obligasi atas nama untuk bunga dan nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat tetapi dicatat di perusahaan emiten guna mempermudah dalam pengiriman bunga. 

Resiko investasi Obligasi

Kesulitan dalam menentukan penghasilan obligasi sama dengan memperkirakan perkembangan suku bunga sedangkan harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Dengan demikian bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

3. Reksadana

Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai  modal berinvestasi. Setiap prospectus reksa dana akan mencantumkan  sasaran saat penawaran. 

Sasaran reksa dana di antaranya :

  • Pendapatan
  • Pertumbuhan dan
  • Keseimbangan 

Reksadana syariah 

Reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam, misalnya pabrik minuman beralkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan sistem riba dalam operasionalnya serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. 

Reksadana syariah mulai hadir di Indonesia pada tahun 2000. Pada waktu itu, reksa dana syariah diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). Dimana pada saat itu PT Danareksa Investment Management mengeluarkan produk reksa dana berdasarkan prinsip syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.

Dari segi return reksa dana syariah masih lebih kecil dari reksa dana konvensional, hal ini disebabkan portofolio reksa dana syariah masih sangat terbatas. Misalnya tidak boleh investasi pada pasar valuta asing kecuali spot 
market, tidak boleh menginvestasikan dana pada sektor usaha yang tidak halal.

Sebenarnya, makna umum dari reksa dana syariah tidak jauh berbeda dengan makna reksa dana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksa dana pada umumnya menggunakan prinsip konvensional, sedangkan reksa dana syariah menggunakan ketentuan prinsip syariah. Prinsip syariah di reksa dana syariah digunakan dalam bentuk akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (‘amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian hasil investasi.

Akad yang terjadi di reksa dana syariah antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (‘amil) digunakan akad mudharabah, yakni kontrak kemitraan yang berdasarkan pada prinsip pembagian hasil dengan  cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk  diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama. Sedangkan investasi  yang dipilih dan dilaksanakan adalah investasi yang terlepas dari unsur riba  dan gharar.
Baca juga; Tips Mencari Ide Usaha Tanpa Modal di Internet

4. Warrant

Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya warran dijual bersamaan dengan  surat berharga lainnya, misalnya obligasi dan saham. 

Keuntungan membeli warrant :

  • Membeli warran seperti menabung, perbedaanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjual belika, sedangkan warran dapat  diperjual belikan. 
  • Dengan membeli satu paket obligasi yang sertai warran, berarti investor  akan mendapat penghasilan dari dua sumber yaitu dari bunga obligasi  dan dari dividen saham biasa. Akan tetapi harga pemegang warran yang  menggunakan haknya. Yang akan menerima dividen. Pemegang obligasi  yang disetai warran kemungkinan akan mendapat keuntungan dari  capital gain. 

Resiko Investasi warrant

  • Investor akan menerima bunga yang lebih rendah
  • Kesempatan mendapatkan capital gain hilang. Hal ini dapat terjadi saat  pelaksanaan hak, harga saham dibursa lebih rendah dari harga yang  disertai semula. 
  • Menurunnya EPS(pendapatan per saham ) bila emiten menerbitkan  warrant, jumlah saham yang beredar akan bertambah, jika pemegang  warrant menggunakan haknya. 
  • Penambahan jumlah saham yang beredar juga akan menurunkan EPS.

5. Right

Right adalah hak yang diberikan kepada pemilik saham biasa (common stock) untuk membeli tambahan penerbitan saham baru. Hak tersebut  biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan, dengan tujuan  pemilik saham yang lama dapat mempertahankan dan mengendalikan perusahaan, serta mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham  lama. 

Mekanisme right ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank karena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, profisi, dan masalah administrasi bank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.

Mekanisme right bersifat operasional,dimana hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dan diberikan pada pemegang saham lama masa perdagangan berkisar 1-2 minggu.

Merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak  lain. Apabila pemegang saham tidak bermaksut menggunakan haknya,  maka bukti right tersebut dapat diperjualbelikan di bursa efek. 

Ada dua tujuan diadakannya right yaitu :

  1. Agar pemilik saham lama dapat mempertahankan pengendaliannya atas perusahaan 
  2. Untuk mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama. 
Itulah penjelasan tentang Instrumen Pasar Modal dan jenis-jenis nya. 

Sumber; Aminatuz Zahroh "Instrumen Pasar Modal. Pdf)"