Sunday, August 23, 2009

NELAYAN LAWAN HP3

Demontrasi yang terjadi di Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia berupaya untuk menolak pengesahan undang-undang Nomor  27 tahun 2007 yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).

Penyampain aspirasi dalam demonstrasi tersebut ditandai dengan penyerahan sebuah miniatur perahu nelayan kecil dan sebuah surat terbuka yang di tujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Miniature perahu dan surat tersebut kemudian diterima oleh Humas KP3K Departemen Kelautan dan Informatika, Hanung Cahyono

Keresahan ini sangat dirasakan oleh nelayan karena menurut KNTI pengelolaan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan cara pengkavlingan/HP3 ditakutkan akan terjadi konflik, baik secara horizontal maupun vertikal.Konflik horizontal dapat terjadi bila nelayan merasa aksesnya atas wilayah tertentu tertutup, akibat wilayah tersebut sudah dikuasai oleh seorang pengusaha. Sedangkan konflik vertikal terjadi karena benturan kuasa pengelolaan antar daerah yang seringkali berebut daerah yang kaya akan sumber daya alamnya.

Permintaan yang diajukan KNTI yaitu:
  1. Mengkaji kembali HP3
  2. Tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pedoman pelaksanan HP3
  3. Melakukan revisi Undang-Undang nomor 27 tahun 2007
  4. Mengedepankan kepentingan mayoritas penghuni pesisir dan pulau-pulau kecil dalam menyusun rencana pembangunan dan pengelolaan sumber daya pesisir