Friday, July 17, 2009

Mengenal Padang Lamun (seagrass): Ekosistem Pesisir Yang Tersisihkan dan Belum Banyak Dikenal

Perhatian terhadap ekosistem padang lamun (seagrass beds) masih sangat kurang dibandingkan terhadap ekosistem bakau (mangrove) dan terumbu karang (coral reefs). Padahal, lestarinya kawasan pesisir pantai bergantung pada pengelolaan yang sinergis dari ketiganya. Terlebih, padang lamun merupakan produsen primer organik tertinggi dibanding ekosistem laut dangkal lainnya.
Sebagai produsen primer, lamun sangat tinggi keanekaan biotanya. Padang lamun menjadi tempat perlindungan dan tempat menempel berbagai hewan dan tumbuhan laut (algae). Lamun juga menjadi padang penggembalaan dan makanan dari berbagai jenis ikan herbivora dan ikan karang.

Keberadaan lamun sangat bermanfaat bagi ikan, udang, serta kepiting untuk bertelur dan tempat bermain ketika masih berbentuk benih. Lamun merupakan sumber makanan bagi banyak hewan laut seperti duyung, penyu, ikan, udang, dan bulu babi. Banyak jenis tumbuhan dan hewan menggunakan lamun sebagai tempat tinggal dan berlindung dari hewan-hewan pemangsa.

Masyarakat ternyata belum banyak yang mengenal lamun (seagrass). Akibatnya, tak banyak yang bisa dilakukan ketika ekosistem lamun mengalami kerusakan. Padahal, tumbuhan yang biasa hidup di daerah pesisir laut dangkal dan berkadar garam tinggi ini memiliki manfaat penting bagi ekosistem laut.

Padang lamun merupakan bentangan tetumbuhan berbiji tunggal (monokotil) dari kelas angiospermae. Lamun adalah tumbuhan air yang berbunga (spermatophyta) yang hidup dan tumbuh terbenam di lingkungan laut, berpembuluh, berdaun, berimpang, dan berakar. Hidup terbentang pada kedalaman 0,5-20 meter setelah bakau, baru kemudian terumbu karang.

Sangat disayangkan, perhatian terhadap ekosistem padang lamun masih sangat minim. Hingga kini belum ada penetapan ukuran baku ambang kerusakan ekosistem lamun, padahal untuk bakau dan terumbu karang sudah ada. Peneliti yang menaruh perhatian pada ekosistem lamun juga masih dapat dihitung dengan jari.

Dengan belum adanya penetapan ukuran baku tersebut dikhawatirkan kerusakan ekosistem lamun terlupakan, tidak terkontrol, lalu tiba-tiba kondisinya sudah seburuk terumbu karang dan bakau. Bentangan padang lamun di Indonesia diestimasikan sekitar 3 juta hektar, mungkin sekitar 10 persennya sudah rusak.

Seperti terumbu karang dan bakau, rusaknya ekosistem lamun umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia. Misalnya, reklamasi pantai, pembangunan real estate pinggir laut, pengurukan, buangan limbah industri, limbah rumah tangga atau sampah organik, serta limbah minyak.

Khususnya di Teluk Banten, penurunan luasan areal padang lamun lebih dipicu oleh adanya perubahan kebijakan tata guna lahan dari areal pertanian dan perikanan menjadi kawasan industri. Perubahan kebijakan ini diikuti oleh kegiatan reklamasi dan pengurugan daerah pantai termasuk areal padang lamun yang dimulai pada tahun 1990 untuk kawasan industri, jalan dan dermaga kapal. Selain itu, faktor sedimentasi akibat penggalian tanah dan batu di gunung dan bukit bagian barat teluk juga memiliki pengaruh yang besar (Kiswara, 1992). Hasil sementara pemetaan padang lamun Teluk Banten menunjukkan areal padang lamun yang telah hilang adalah seluas sekitar 106 ha, atau 30 % dari luas total padang lamun di Teluk Banten (Kiswara et al,.in prep.).

Mengingat semakin berkurangnya areal luasan lamun, khususnya di Teluk Banten, penulis memandang perlu agar adanya upaya penyelamatan padang lamun dan sumberdaya yang dikandungnya sesegera mungkin. Upaya ini perlu didukung oleh semua pihak dan merupakan hal yang mendesak untuk segera direalisasikan. Tindakan awal penyelamatan tersebut adalah dengan mengkaji ulang rencana kegiatan reklamasi di Teluk Banten, sosialisasi untuk membatasi dan mengurangi kegiatan penangkapan sumberdaya di padang lamun yang cenderung merusak, mengkaji dan melibatkan nelayan serta penduduk setempat dalam usaha kegiatan perlindungan dan perbaikan padang lamun yang mengalami kerusakan dengan kegiatan penanaman lamun.
So… Yuks sama-sama Kenali dan Lindungi Lamun..!!!***


Oleh : Agus Halim Lasmana, S.Pi
Penulis adalah Praktisi Kelautan, Rekonvasi Bhumi NGO’s
ReBhumi (0254) 205383