DEFINISI PERIKANAN(UU No. 31 tahun 2004)
PERIKANAN :
Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan
Penangkapan ikan
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya
KLASIFIKASI PERIKANAN TANGKAP
Berdasarkan lokasi:
1) Laut:
√Perikanan pantai
√Perikanan lepas pantai
√Perikanan samudera
2) Perairan umum:
√Danau/waduk
√Sungai
Berdasarkan habitat:
1) Perikanan demersal
2) Perikanan pelagis
3) Perikanan karang
Berdasarkan spesies target :
1) Perikanan tuna
2) Perikanan cakalang
3) Perikanan udang
4) dsb
Berdasarkan alat tangkap:
1) Perikanan purse seine
2) Perikanan gillnet
3) Perikanan pole and line
4) dsb
Berdasarkan tujuan:
1) Komersial
2) Sport/rekreasi
Berdasarkan skala usaha:
1) Skala kecil
2) Skala sedang
3) Skala besar
Berdasarkan tingkat teknologi:
1) Tradisional
2) Modern
Berdasarkan Bio-Technico-Socio-Economic:
1) Komersial:
√Industri
√Artisanal
2) Subsisten
COMPARISON OF INDUSTRIAL, ARTISANAL AND SUBSISTENCE FISHERMEN, AS TO THEIR TECNICO-SOCIO-ECONOMIC SITUATION (Kesteven, G.L. 1973)