Tuesday, July 21, 2009

Permen Kelautan Langgar Tata Laksana FAO


JAKARTA -- Lembaga peduli lingkungan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.05/2008, tentang Usaha Perikanan Tangkap, melanggar tata laksana perikanan sesuai FAO 1995."Permen tersebut selain mengabaikan prinsip keberlanjutan sumberdaya, kedaulatan pangan, dan keadilan perikanan, juga melanggar aturan Badan PBB bidang Pangan dan Pertanian (FAO) 1995, tentang tata laksana perikanan yang bertanggujawab, melalui (code of conduct responsible fisheries/CCRF) ," kata Sekjen Kiara, M. Riza Damanik di Jakarta, Kamis.
Menurut Riza, pada pasal enam dalam tata laksana perikanan FAO menyebutkan bahwa negara-negara harus secara tepat melindungi tiga hal, yakni hak nelayan, hak pekerja perikanan skala kecil dan atas sumber mata pencarian yang aman serta pantas.Selain itu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumber daya tradisional di dalam perairan yuridis mereka.

Permen tersebut memunculkan dua persoalan utama yakni pertama keterbatasan akses dan perlindungan terhadap nelayan tradisional, dikarenakan nelayan dan pengusaha di tempat dalam posisi setara. dan menjadikan sumber daya perikanan sebagai sumber daya privat.Perlakukan Permen itu, menurut dia, juga membagi laut Indonesia menjadi 11 klaster untuk kepentingan pemberian konsesi usaha perikanan kepada sektor swasta untuk waktu lebih dari 30 tahun.

Saya semakin meragukan kapasitas teman2 KIARA dalam

Hal tersebut lanjut dia, akan tumpang tindih dengan penetapan kawasan konservasi laut daerah maupun Taman Nasional Laut, yang sebelumnya telah dipromosikan pemerintah Indonesia melalui konferensi kelautan dunia (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) maupun dalam perundingan- perundingan iklim.Menurut dia, sikap inkonsistensi pemerintah dapat menjadi bumerang dalam negosiasi iklim khususnya upaya mengutamakan pengelolaan laut dalam perundingan iklim.

Riza menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yuudhoyono, pada Selasa (14/7), terkait Permen kelautan dan perikanan, tentang Usaha Perikanan Tangkap.Permen tersebut akan melahirkan sejumlah persoalan yang menyulitkan pembenahan kegiatan perikanan nasional, khususnya dalam upaya menyejahterakan nelayan tradisional Indonesia.

Menurut dia, isi surat itu antara lain, memohon kepada presiden melakukan evaluasi terhadap produk-produk kebijakan yang dihasilkan Departemen Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, termasuk di dalamnya untuk segera mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No.5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.Pada Permen itu, lanjut dia, yang secara terang-terangan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam merespon krisis perikanan terkini, dan kebutuhan akan pengelolaan berbasis masyarakat, dan bukan berbasis klaster usaha perikanan.ant/ kpo