Anggota Polsek Peusangan bersama personel Pos Polisi Peusangan Siblah Krueng dan dibantu aparat dari jajaran Polres Bireuen, memusnahkan 10 hektare (Ha) ladang ganja di kawasan pegunungan Dusun Leubok Setui, Desa Pante Karya, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Minggu (30/8). Namun sebagian dari batang ganja yang siap panen itu telah diamankan di Mapolres Bireuen sebagai barang bukti.
Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin SH, melalui Kapolsek Peusangan Ipda Benny Cahyadi, dalam jumpa pers di Aula Mapolres Bireuen, Senin (31/8) mengatakan, penemuan dan pemusnahan 10 Ha ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi berhasil menciduk Erly bin Samsul Bahri (39), pengedar ganja asal Desa Meunasah Timu, Peusangan, Bireuen. Kini, Erly bersama barang bukti berupa 8 bungkus kecil ganja dan uang tunai Rp 25.000 telah diamankan di Mapolres Bireuen.
Dikatakan, tersangka mengaku membeli ganja dari seorang temannya yang biasa dipanggil Nyak Di (27) yang kini menjadi DPO, juga warga Desa Meunasah Timu, Peusangan. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggrebek rumah Nyak Di. Di rumah Nyak Di, polisi menemukan satu bal ganja kering seberat 0,5 kilogram dan sebagiannya sudah siap pakai.
Ternyata, ayah Nyak Di yang biasa dipanggil Apa Yan (60) saat ini juga DPO karena ikut terlibat dalam kasus ganja tersebut. “Nyak Di dan ayahnya diduga pemilik ladang ganja seluas 10 hektare itu, sehingga kedua melarikan diri,” tambah Benny. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada ladang ganja milik Nyak Di dan ayahnya di kawasan perbukitan perbatasan antara Peusangan Siblah Krueng dan Peusangan Selatan, sebanyak 40 aparat gabungan dari Polsek Peusangan, Pospol Peusangan Siblah Krueng dan dibantu aparat dari Mapolres Bireuen, Minggu (30/8) menuju ke lokasi. Pada hari itu juga, mereka berhasil memusnahkan 10 hektare ladang ganja siap panen. Namun, 300 batang di antaranya diamankan di Mapolres Bireuen sebagai barang bukti.
Sumber: Serambi Indonesia