Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana mengatakan, peluang kerugian negara dari aktivitas setiap tangkahan yang tidak dilaporkan dapat mencapai Rp1,8 miliar per bulannya.
Padahal, menurut dia, jumlah pelabuhan perikanan swasta yang biasa disebut tangkahan di Sumatera Utara mencapai 54 buah, dan operasionalnya belum ditertibkan.
Suhana menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah menertibkan hal tersebut untuk menyelamatkan kepentingan ekonomi perikanan daerah. Hal tersebut juga untuk menghindari terjadinya praktek kejahatan perikanan melalui "unreported fishing" atau perikanan yang tidak dilaporkan, ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Riza Damanik menegaskan agar pemerintah segera memulihkan peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Hal tersebut, menurut Riza, untuk mewujudkan keadilan perdagangan hasil-hasil perikanan tradisional.
Ia mengharapkan Revisi Undang-undang Perikanan mampu memulihkan kepentingan ekonomi nelayan tradisional, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perikanan.
Selain itu, ia juga berharap rencana revisi UU tersebut mampu menempatkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pelaku utama. (*/wij)