Monday, February 8, 2010

Privatisasi Pulau Kian Marak

Penjualan pulau kembali marak dilakukan. Setelah di bulan Agustus 2009 lalu beberapa pulau diiklankan oleh pihak asing, kini pejabat publik kembali terang-terangan melakukan upaya ini. Kali ini pulau-pulau yang berada di gugusan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi obyek yang akan diperdagangkan.

M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, mengatakan bahwa, “Komersialisasi pulau-pulau di Indonesia bak tren yang kian menjamur paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya ini. Hal ini bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan oleh 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan perundang-undangan,” katanya.

Riza Damanik menegaskan, Penolakan nelayan tradisional atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini dilandasi oleh ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Paska sidang panel pertama di Mahkamah Konstitusi.

“Pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional, dalam hal ini kesejahteraan rakyat. Bagaimana tidak, dalam konteks penjualan pulau-pulau yang berada di gugusan Takabonerate ini, pejabat publik hanya menginginkan keuntungan ekonomis tanpa mempertimbangkan kelestarian wilayah pesisir sebagai ruang publik dan tempat budaya bahari nusantara dilestarikan,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam penuturan salah seorang pejabat publik di Selayar, disebutkan bahwa pulau-pulau yang akan dijual antara lain Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil, dan Pulau Rajuni Besar. Ketujuh pnamulau ini berada dalam gugusan Takabonerate.

“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Tak sepantasnya penjualan pulau dilakukan dengan meminggirkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mestinya pemerintah urun rembug dengan mereka dan menyusun rencana pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil demi sebesar-besar kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tutup Riza.

Sumber: Kiara